Sejarah Lembah Harau
Objek wisata Lembah Harau merupakan salah satu dari 189 objek
wisata yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota , dimana Lembah Harau ini
adalah objek wisata unggulan daerah dan berada pada wilayah tujuan
wisata (WTW) III pengembangan objek wisata Kabupaten Lima Puluh Kota.
Berdasarkan prasasti yang terdapat di kaki air terjun (Sarasah ) Bunta ,
daerah ini mulai dibuka pada tanggal 14 Agustus 1926 oleh Asisten
Residen Lima Puluh Kota yang bernama F. Rinner bersama dengan Tuanku
Laras Datuk Kuning Nan Hitam dan Asisten Demang Datuk Kodoh Nan Hitam.
Jadi Lembah Harau sudah dikenal sejak jaman Pra- Kemerdekaan
Republik Indonesia ,karena pada waktu itu sudah dipopulerkan oleh orang
kulit putih melalui cap dagang dengan tulisan Arau Valley sejak jaman
penjajahan ,dan termasuk kedalam tujuh keajaiban tebing didunia ,dimana
sudah dikunjungi oleh Ratu Belanda pada waktu melintasi Solok dan Danau
Singkarak , sehingga kajian terhadap Lembah Harau ini sejajar dengan
Kebun Raya Bogor.
Objek wisata Lembah Harau (Harau Valley), sudah dikukuhkan oleh
Pemerintah Hindia Belanda dengan Govenrment Besluit (GB) tanggal 10
Januari 1933 nomor 15 Stbl Nomor 24 dengan status sebagai cagar alam
seluas 315 Ha ,kemudian dilakukan pengukuran ulang oleh Perlindungan dan
Pelestarian Alam (PPA) pada tahun 1979 dengan luas defenitif dilapangan
adalah 298 Ha, (Witari Heiza , 1985)
Setelah kemerdekaan , objek wisata Lembah Harau dikelola oleh
Pemerintah Indonesia berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian Republik
Indonesia nomor : 478 / Kpts /Um / 8 / 1979, tanggal 2 Agustus 1979
,tentang perubahan statusnya menjadi taman wisata seluas 27,5 Ha.Jadi
sejak tahun 1979 Lembah Harau adalah kawasan taman wisata dan cagar
alam.
Sejak berubahnya status Lembah Harau menjadi kawasan wisata ,maka urusan
kepariwisataan menjadi wewenang Pemerintah Propinsi Dati I Sumatera
Barat ,dimana objek wisata Lembah Harau dikelola oleh Pemerintah Daerah
Tingakt I Sumatera Barat yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor :
24 tahun 1979 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang
Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I melalui Cabang Dinas Pariwisata.
Pada tahun 1992, pegelolaan objek wisata Lembah Harau diserahkan kepada
Pemerintah Dati II Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan Peraturan
Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat Nomor : 9 tahun 1992 tentang
penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera
Barat dalam bidang Kepariwisataan.
Dari tahun 1992 sampai tahun 1993, merupakan tahun transisi pengelolaan
objek wisata Lembah Harau karena masih dikelola oleh cabang Dinas
Pariwisata Propinsi Tingkat I Sumatera Barat. Hal ini disebabkan
Pemerintah Dati II Kabupaten Lima Puluh Kota belum mempunyai lembaga
teknis daerah dibidang kepariwisataan.
Objek wisata Lembah Harau mulai dikelola oleh Pemerintah Dati II
Kabupaten Lima Puluh Kota sejak tahun 1994 yaitu dengan dibentuknya
Dinas Pariwisata Kabupaten Dati II Lima Puluh Kota dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Dati II Lima Puluh Kota Nomor : 3 Tahun 1994 tentang
Pembentukan susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pariwisata
Kabupaten Dati II Lima puluh Kota.
Pada bulan Maret 1996 dibuatlah rencana detail tata ruang kawasan
pariwisata Lembah Harau, dimana secara bertahap objek wisata ini
dibenahi melalui dana APBD Kabupaten Lima Puluh Kota, terutama sarana
pokok dan sarana penunjang kapariwisataan , dalam lingkup pengelolaan
Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten lima Puluh Kota sampai tahun 2000.
Dari tanggal 23 Desember 2000 sampai 23 Desember 2003, pengelolaan objek
wisata Lembah Harau diserahkan pada swasta yaitu PT. Tri Dhora
Nusantara Tour dan Travel dengan pola kerjasama selama 3 tahun.
Dalam mendukung Lembah Harau sebagai Kawasan Wisata Unggulan di
Propinsi Sumatera Barat , maka Pemerintah melalui Dinas Pariwisata
Daerah Propinsi Sumatera Barat membangun Rest Area sebagai pusat
informasi kepariwsataan dan kebudayaan di Jorong Gunung Sanggul
Kenagarian Harau , berdasarkan berita acara serah terima pengelolaan
Nomor : 532 / Parsenibud-TU /VIII/2003 dari Gubernur Propinsi Sumatera
Barat kepada Bupati Lima Puluh Kota.
Berdasarkan Peratruran Daerah Nomor : 16 Tahun 2002, tentang SOTK
Lembaga Teknis Daerah, maka sektor pariwisata digabung dengan seni dan
budaya yaitu menjadi Kantor Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lima
Puluh Kota. Sementara pengelolaan objek wisata Lembah Harau dikelola
oleh Unit Pengelolaan Kabupaten Lima Puluh Kota (UPK).
Karena Kantor Pariwisata Seni dan Budaya sudah terbentuk, maka keluarlah
Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 40 tahun 2004 tentang
Pembubaran Unit Pengelolaan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lima Puluh
Kota, serta Pengembalian Pengelolaan Kepariwisataan kepada Kantor
Pariwisata Seni dan Budaya.
Sejak keluarnya Surat Keputusan Bupati tersebut, maka pengelolaan objek
wisata Lembah Harau dikelola oleh Kantor Pariwisata Seni dan Budaya
dengan Ketua Tim Kasi Pemasaran. Sementara pada tahun 2005, objek wisata
Lembah Harau sudah ditetapkan sebagai objek wisata unggulan (Red Carvet
Area) Propinsi Sumatera Barat.
Berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 47 tahun 2005
tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Struktural pada Kantor Pariwisata
Seni dan Budaya, maka pengelolaan objek wisata berada pada Seksi Objek
Wisata dibawah Kasi Objek Wisata Lima Puluh Kota, sesuai Surat Keputusan
Kepala Kantor Pariwisata Seni dan Budaya Nomor :
556/01/Ia/Par-LK/II/2006 tentang Tim Pengelola Objek Wisata Lembah
Harau.
Sumber harau info
0 comentar:
Posting Komentar