Agam Media Info

Blog Kaba nagari Agam Kecamatan Baso

Wisata Budaya Minang

Rumah Gadang

Pantun Minang

isi artikel disini

Bupati Agam

Ir H Indra Catri M.Pd

Bapak Camat Baso

isi artikel disini

Wali Nagari

isi artikel disini

Iklan

Pasang Iklan Promosi Usaha Anda

Sejrah Harau Wisata

Sejarah Lembah Harau

Objek wisata Lembah Harau merupakan salah satu dari 189 objek wisata yang ada di Kabupaten Lima Puluh Kota , dimana Lembah Harau ini adalah objek wisata unggulan daerah dan berada pada wilayah tujuan wisata (WTW) III pengembangan objek wisata Kabupaten Lima Puluh Kota.

Berdasarkan prasasti yang terdapat di kaki air terjun (Sarasah ) Bunta , daerah ini mulai dibuka pada tanggal 14 Agustus 1926 oleh Asisten Residen Lima Puluh Kota yang bernama F. Rinner bersama dengan Tuanku Laras Datuk Kuning Nan Hitam dan Asisten Demang Datuk Kodoh Nan Hitam.
Jadi Lembah Harau sudah dikenal sejak jaman Pra- Kemerdekaan Republik Indonesia ,karena pada waktu itu sudah dipopulerkan oleh orang kulit putih melalui cap dagang dengan tulisan Arau Valley sejak jaman penjajahan ,dan termasuk kedalam tujuh keajaiban tebing didunia ,dimana sudah dikunjungi oleh Ratu Belanda pada waktu melintasi Solok dan Danau Singkarak , sehingga kajian terhadap Lembah Harau ini sejajar dengan Kebun Raya Bogor.

Objek wisata Lembah Harau (Harau Valley), sudah dikukuhkan oleh Pemerintah  Hindia Belanda  dengan Govenrment Besluit (GB) tanggal 10 Januari 1933 nomor 15 Stbl Nomor 24 dengan status sebagai cagar alam seluas 315 Ha ,kemudian dilakukan pengukuran ulang oleh Perlindungan dan Pelestarian Alam (PPA) pada tahun 1979 dengan luas defenitif dilapangan adalah 298 Ha, (Witari Heiza , 1985)

 Setelah kemerdekaan , objek wisata  Lembah Harau dikelola oleh Pemerintah Indonesia  berdasarkan Keputusan Menteri Pertanian  Republik Indonesia nomor : 478 / Kpts /Um / 8 / 1979, tanggal 2 Agustus 1979 ,tentang perubahan statusnya menjadi taman wisata seluas 27,5 Ha.Jadi sejak tahun 1979 Lembah Harau adalah kawasan taman wisata dan cagar alam.

Sejak berubahnya status Lembah Harau menjadi kawasan wisata ,maka urusan kepariwisataan menjadi wewenang Pemerintah Propinsi Dati I Sumatera Barat ,dimana objek wisata Lembah Harau dikelola oleh Pemerintah Daerah Tingakt I Sumatera Barat yaitu berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor : 24 tahun 1979 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah dalam bidang Kepariwisataan kepada Daerah Tingkat I melalui Cabang Dinas Pariwisata.
Pada tahun 1992, pegelolaan objek wisata Lembah Harau  diserahkan kepada Pemerintah Dati II Kabupaten Lima Puluh Kota sesuai dengan Peraturan Daerah Tingkat I Propinsi Sumatera Barat Nomor : 9 tahun 1992 tentang penyerahan sebagian urusan Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Sumatera Barat dalam bidang Kepariwisataan.

Dari tahun 1992 sampai tahun 1993, merupakan tahun transisi pengelolaan objek wisata Lembah Harau karena masih dikelola oleh cabang Dinas Pariwisata Propinsi Tingkat I Sumatera Barat. Hal ini disebabkan Pemerintah Dati II Kabupaten Lima Puluh Kota belum mempunyai lembaga teknis daerah dibidang kepariwisataan.

Objek wisata Lembah Harau mulai dikelola oleh Pemerintah Dati II Kabupaten Lima Puluh Kota sejak tahun 1994 yaitu dengan dibentuknya Dinas Pariwisata Kabupaten Dati II Lima Puluh Kota dengan Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Lima Puluh Kota Nomor : 3 Tahun 1994 tentang Pembentukan susunan Organisasi dan Tata  Kerja Dinas Pariwisata  Kabupaten Dati II Lima puluh Kota.

Pada bulan Maret 1996 dibuatlah rencana detail tata ruang kawasan pariwisata Lembah Harau, dimana secara bertahap objek wisata ini dibenahi melalui dana APBD Kabupaten Lima Puluh Kota, terutama sarana pokok dan sarana penunjang kapariwisataan , dalam lingkup pengelolaan Dinas Pariwisata Daerah Kabupaten lima Puluh Kota sampai tahun 2000.

Dari tanggal 23 Desember 2000 sampai 23 Desember 2003, pengelolaan objek wisata Lembah Harau diserahkan pada swasta yaitu  PT. Tri Dhora Nusantara Tour  dan  Travel dengan pola kerjasama selama 3 tahun.

Dalam mendukung Lembah Harau sebagai Kawasan Wisata  Unggulan  di Propinsi Sumatera Barat , maka Pemerintah melalui Dinas Pariwisata Daerah Propinsi Sumatera Barat membangun Rest Area sebagai pusat informasi kepariwsataan dan kebudayaan  di Jorong Gunung Sanggul Kenagarian Harau , berdasarkan berita acara serah terima pengelolaan Nomor : 532 / Parsenibud-TU /VIII/2003 dari Gubernur Propinsi Sumatera Barat kepada Bupati  Lima Puluh Kota.

Berdasarkan Peratruran Daerah Nomor : 16 Tahun 2002, tentang SOTK Lembaga Teknis Daerah, maka sektor pariwisata digabung dengan seni dan budaya yaitu menjadi Kantor Pariwisata Seni dan Budaya Kabupaten Lima Puluh Kota. Sementara pengelolaan objek wisata Lembah Harau dikelola oleh Unit Pengelolaan Kabupaten Lima Puluh Kota (UPK).

Karena Kantor Pariwisata Seni dan Budaya sudah terbentuk, maka keluarlah Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor: 40 tahun 2004 tentang Pembubaran Unit Pengelolaan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Lima Puluh Kota, serta Pengembalian Pengelolaan Kepariwisataan kepada Kantor Pariwisata Seni dan Budaya.

Sejak keluarnya Surat Keputusan Bupati tersebut, maka pengelolaan objek wisata Lembah Harau dikelola oleh Kantor Pariwisata Seni dan Budaya dengan Ketua Tim Kasi Pemasaran. Sementara pada tahun 2005, objek wisata Lembah Harau sudah ditetapkan sebagai objek wisata unggulan (Red Carvet Area) Propinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan Keputusan Bupati Lima Puluh Kota Nomor : 47 tahun 2005 tentang Tugas Pokok dan Fungsi Pejabat Struktural pada Kantor Pariwisata Seni dan Budaya, maka pengelolaan objek wisata berada pada Seksi Objek Wisata dibawah Kasi Objek Wisata Lima Puluh Kota, sesuai Surat Keputusan Kepala Kantor Pariwisata Seni dan Budaya Nomor : 556/01/Ia/Par-LK/II/2006 tentang Tim Pengelola Objek Wisata Lembah Harau. 

Sumber harau info

0 comentar:

Posting Komentar

ADDRESS : Agam Timur Media Info Jln Bukitinggi-Batusangkar km 06 Pincuran Puti Baso 26192 Email @: agam_mediainfo@yahoo.co.id, Website AT M I: Or ADMIN http://labungbaru.blogspot.com/,www.yatno-zigana.com,